tentang

 

KOPERASI MAJU BERSAMA ALUMNI UBAYA

SEJARAH KOPERASI


Berawal dari dibentuknya departemen koperasi dalam organisasi Ikatan Alumni Ubaya pada kepengurusan periode 2017-2021, ada keinginan untuk membangun koperasi alumni yang mandiri, yang mampu menjadi wadah bagi aktivitas ekonomi yang kreatif dan inovatif para alumninya. Aakhirnya pada Rapat Kerja IKA Ubaya pada Januari 2018 ditetapkanlah pembentukan Koperasi IKA Ubaya ini menjado salah satu target program Departemen Koperasi.



Setelah mengikuti Penyuluhan Pendirian Koperasi oleh DinKop. UKM Provinsi Jawa Timur kepada seluruh anggota Departemen Koperasi IKA Ubaya pada 1 Oktober 2018, akhirnya dibentuklah Koperasi Maju Bersama Alumni. Dan pada tanggal 11 Februari 2019, 45 orang pendiri Koperasi menadatangani komitmen pendirian Koperasi Maju Bersama Alumni.



Setelah tim formatur melakukan penyusunan kepengurusan, akhirnya pada 6 Juli 2019 dilakukan Pelantikan dan pengambilan Sumpah Pengurus Koperasi Maju Bersama Alumni untuk Periode 2019-2022. Dan hingga saat ini Koperasi Maju Bersama Alumni telah menjalani kepengurusan 3 periode dengan jumlah anggota 71 orang.

VISI


TERWUJUDNYA KOPERASI ALUMNI BERKARAKTER, MANDIRI, ADIL, DAN SEJAHTERA BAGI ANGGOTA DAN MASYARAKAT

MISI


  1. Menumbuhkembangkan kapasitas koperasi sebagai wadah perjuangan kepentingan anggota yang berkarakter dan produktif;
  2. Mengembangkan kapabilitas koperasi sebagai mitra pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara berkelanjutan;
  3. Mewujudkan koperasi sebagai wadah pemberdaya dalam menyalurkan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan dan peningkatan pendapatan anggota;
  4. Membangun kerjasama strategis antar koperasi, dengan lembaga/instansi terkait dalam pengembangan koperasi;
  5. Mendorong anggota koperasi dalam berbagai aktivitas ekonomi yang kreatif dan inovatif agar berkontribusi nyata dalam turbulensi persaingan di tingkat daerah, nasional, dan global.
Dengan dukungan IKA UBAYA, Koperasi MBA hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai wadah kebersamaan dan kontribusi alumni untuk masa depan yang lebih baik.
STRUKTUR ORGANISASI

PENGURUS




PENGAWAS


URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAN PENGAWAS

KETUA
1. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
2. Bertanggungjawab atas kelancaran dan kehidupan Koperasi.
3. Menyelenggarakan Rapat-Rapat Pengurus dan Anggota.
4. Mewakili Koperasi di Dalam dan di Luar Pengadilan
5. Menetapkan dan Memutuskan Kebijakan Pengurus Koperasi.
6. Menetapkan dan Memutuskan Peraturan-Peraturan Khusus Koperasi.
7. Menetapkan dan Memutuskan Kebijakan-Kebijakan Strategis Koperasi.
8. Menetapkan dan Memutuskan Kebijakan Diskresi.


KETUA I – BIDANG UNIT USAHA PERTOKOAN, PERDAGANGAN, DAN PRODUKSI, SERTA KOMUNIKASI PEMASARAN, KEMITRAAN DAN JASA PELATIHAN DAN KONSULTASI
1. Membantu tugas dan pekerjaan Ketua.
2. Bertanggungjawab atas Pengelolaan Unit Usaha Pertokoan, Perdagangan, Produksi, Komunikasi pemasaran dan Kemitraan.
3. Mengelola dan Mengembangkan Unit Usaha Pertokoan, Perdagangan, Produksi, Komunikasi pemasaran dan Kemitraan.
4. Merancang, Membangun dan Menyelenggarakan Aktivitas Unit Usaha Pertokoan, Perdagangan, Produksi, Komunikasi Kemitraan.
5. Bekolaborasi dalam Beraktivitas dengan Ketua II.
6. Bertanggung jawab kepada Ketua.

KETUA II – BIDANG ORGANISASI, KEANGGOTAAN, DAN SIMPAN PINJAM
1. Membantu tugas dan pekerjaan Ketua.
2. Bertanggungjawab atas pengelolaan Anggota dan Calon Anggota.
3. Mengelola dan Mengembangkan Organisasi Koperasi.
4. Merancang dan menyelenggarakan SOM dan SOP Koperasi.
5. Memelihara kepatuhan dan memperkokoh Jati Diri Koperasi.
6. Bertanggungjawab atas Kelancaran Administrasi USP, dan Unit Jasa Transportasi Koperasi.
7. Merancang dan mengajukan program kerja USP
8. Menyelenggarakan Pembukuan dan Administrasi USP
9. Berkolaborasi dalam Beraktivitas dengan Ketua I.
10.Bertanggungjawab kepada Ketua.

SEKRETARIS
1. Membantu tugas dan pekerjaan Ketua,
2. Membantu koordinasi tugas Ketua I, dan Ketua II
3. Memeriksa dan memberikan paraf surat masuk dan surat keluar.
4. Mengarsip surat masuk dan surat keluar.
5. Mengadministrasi kegiatan Ketua, Ketua I dan Ketua II.
6. Mengagendakan dan menyiapkan kebutuhan rapat-rapat.
7. Membuat notulensi rapat dan diringkas untuk diarsipkan.

BENDAHARA I
1. Mengelola sumber dan penggunaan dana koperasi yang terfokus pada Aspek Akuntansi.
2. Meng-akun kas kecil dan kebutuhan operasional keseharian.
3. Menetapkan pengeluaran rutin bersama-sama dengan Ketua.
4. Mengadministrasi dan membukukan aset koperasi.
5. Merancang, membuat dan mengadministrasi laporan keuangan berupa : Neraca, Perhitungan Hasil Usaha (PHU), Perubahan Modal, dan Arus Kas dan Catatan Akuntansinya
6. Membuka Rekening Bank bersama-sama dengan Ketua.
7. Mencairkan uang dari bank yang ditanda-tangani bersama Ketua.
8. Menggali sumber dana di luar anggota koperasi
9. Berkoordinasi dengan Bendahara II, Ketua I, dan II.
10.Bertanggung jawab kepada Ketua.

BENDAHARA II
1. Mengelola sumber dan penggunaan dana koperasi yang terfokus pada Aspek Keuangan.
2. Mengelola dan Menggali Keuangan dari Unit-Unit Usaha.
3. Menyeleksi dan menetapkan besarnya pinjaman anggota bersama-sama dengan Bendahara I dan Ketua II.
4. Mengadministrasi dan membukukan piutang atau pinjaman anggota.
5. Menggali sumber dana dari luar anggota koperasi.
6. Menyiapkan kebutuhan kemitraan dengan pihak eksternal.
7. Berkoordinasi dengan Bendahara I, Ketua I, dan II.
8. Bertanggung jawab kepada Ketua.

KOORDINATOR PENGAWAS
1. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
2. Mengkoordinasikan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi.
3. Mengkoordinasikan hasil penelitian catatan-catatan yang dilakukan oleh Koperasi.
4. Mengkoordinasikan hasil perolehan segala keterangan yang diperlukan untuk kemajuan Koperasi.
5. Membangun dan menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pengurus Koperasi.
6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban Hasil Pengawasan dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi.

ANGGOTA PENGAWAS I dan II
1. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
2. Melakukan kegiatan pengawasan kepengurusan Koperasi.
3. Melakukan kegiatan pengawasan keanggotaan Koperasi.
4. Melakukan kegitan pengawasan secara terjadwal setiap kuartalan.
5. Membuat laporan hasil pengawasan setiap kuartalan.
6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban Hasil Pengawasan Tahunan.
7. Mengkonsolidasikan hasil pertanggungjawaban pengawasan kepada Koordinator Pengawas sebagai bahan Laporan Pertanggungjawaban Pengawasan dalam Rapat Anggota Tahunan.

ANGGOTA PENGAWAS III dan IV
1. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
2. Melakukan kegiatan pengawasan bidang administrasi dan keuangan Koperasi.
3. Melakukan kegiatan pengawasan pada Unit-Unit Usaha Koperasi.
4. Melakukan kegiatan pengawasan secara terjadwal setiap duabulanan.
5. Membuat laporan hasil pengawasan setiap duabulanan.
6. Membuat Laporan Pertanggungjawaban Hasil Pengawasan Tahunan.
7. Mengkonsolidasikan hasil pertanggungjawaban pengawasan kepada Koordinator Pengawas sebagai bahan Laporan Pertanggungjawaban Pengawasan dalam Rapat Anggota Tahunan.

Layanan Kami